Minggu, 02 Februari 2014

Sidang Awal Tahunan MJGSN (Sidang Lanjutan: Minggu, 2 Februari 2014)

Pimpinan Sidang

Lanjutan Sidang Awal Tahunan Majelis Jemaat Gunung Sinai Naikolan dilaksanakan pada Minggu, 2 Februari 2014 pukul 11.00 pagi bertempat di rumah kebaktian Jemaat Gunung Sinai Naikolan. Sidang yang merupakan lanjutan dari sidang tanggal 24 Januari 2014 lalu tersebut hanya melanjutkan pembahasan agenda tentang Anggaran Belanja dan penetapan Anggaran Pendapatan untuk tahun pelayanan 2014 di Jemaat Gunung Sinai Naikolan.

Sidang dihadiri oleh semua komponen pelayanan Jemaat Gunung Sinai Naikolan: (Majelis Jemaat (MJ) yang terdiri dari Penatua, Diaken dan Pengajar; Majelis Jemaat Harian (MJH); Badan-Badan Pembantu Pelayanan Jemaat (BPPJ) yang terdiri dari BPPPJ dan Panitia-Panitia; Unit-Unit Pembantu Pelayanan Majelis Jemaat (UPPMJ); Rayon-Rayon (1-6); dan Badan Pengurus Ketegorial/Fungsional). Sidang tersebut akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat Gunung Sinai Naikolan (APBJ GSN) untuk tahun pelayanan 2014. 

Dengan demikian maka Sidang Awal Tahunan MJ GSN telah merampungkan seluruh agenda sidang mulai dari sidang hari pertama (24 Januari 2014) dan sidang hari kedua (2 Februari 2014). Sebagaimana diketahui bahwa sidang hari pertama (24 Januari 2014) membahas tentang:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Pelayanan Jemaat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) Tahun Pelayanan 2013, 
  2. Laporan Hasil Pengawasan Pelayanan Tahun Pelayanan 2013 oleh Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelayanan Jemaat (BPPPJ), dan
  3. Penyusunan Program Pelayanan Jemaat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat (APBJ) Tahun Pelayanan 2014.

Dalam sidang hari kedua ini (2 Februari 22014) Majelis Jemaat Harian Gunung Sinai Naikolan (Ketua, Waket 1, 2, 3 MJH) selaku Pimpinan Sidang akhirnya memutuskan dan menetapkan   APBJ GSN dalam Surat Keputusan Majelis Jemaat Gunung Sinai  Naikolan Nomor 01/KEP/MJ GSN-GMIT/2014. Keputusan yang diambil mengacu pada Haluan dan Kebijakan Umum Pelayanan GMIT yang terdiri dari 5 (lima) bidang: KOINONIA, MARTURIA, DIAKONIA, LITURGIA, dan OIKONOMIA (biasa disebut sebagai Panca Program Pelayanan).

Dalam  keputusan Panca Program Pelayanan tahun 2014 ini, tergambar dengan jelas tujuan dan sasaran dari kegiatan-kegiatan baik kegiatan Program/Non Program yang akan dilaksanakan dan dicapai (Program dan Kegiatan dalam Tahun Pelayanan 2014 masih dalam konfirmasi, Admin), serta penggunaan anggaran/biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 692.000.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) untuk pelaksanaan program kegiatan tersebut. [Admin] 

Bersambung!
                                                                                                                                    
Klik Album:

0 comments:

Posting Komentar